911 views

Candu Sabu yang Merugikan Masyarakat

Sabu merupakan satu jenis narkoba atau obat-obatan terlarang yang banyak disalahgunakan oleh orang-orang tertentu dan dapat menyebabkan efek kecanduan bagi penggunanya. Efek sabu dapat berupa sensasi menyenangkan karena obat ini bertindak sebagai stimulan yang membuat banyak pemakainya menjadi kecanduan.

–Iskandar Kahfi”

Iskandar Kahfi*

 “Masyarakat adalah suatu himpunan dari kesatuan unsur-unsur yang saling berhubungan dan memiliki fungsinya masing-masing” kurang lebih seperti itu yang dikatakan oleh Talcott Parson dalam teori fungsionalisme struktural nya, hal ini menandakan bahwa masyarakat merupakan sebuah sistem sosial yang berjalan karena adanya unsur-unsur yang memiliki fungsi dan saling berkaitan. 

Masyarakat terdiri dari banyak unsur individu, yang mana hidup saling berdampingan di dalam suatu wilayah tertentu. Sejak lama, bahkan di setiap perkembangan zaman pada masyarakat, pasti ada sebuah bentuk mekanisme yang dapat menggerakkan proses kehidupan sosialnya. Meskipun pada suatu periode atau wilayah tertentu boleh jadi bentuk dari sebuah proses mekanisme sosial yang ada di masyarakat selalu berbeda, namun proses sosial tersebut akan berjalan dengan baik bahkan dinamis apabila unsur-unsur yang ada didalamnya dapat menjalankan keberfungsiannya dengan baik.

Manusia merupakan mahkluk sosial, di mana saling membutuhkan dengan manusia lainnya, di satu sisi setiap manusia memiliki perbedaan karakteristik maupun kemampuan yang membuat manusia memiliki fungsinya masing-masing dari perbedaan-perbedaan tersebut. Lebih mudahnya, kita tentu saja tidak bisa melakukan segala sesuatunya dengan sendiri, karena kemampuan kita sebagai individu yang punya batasan, sehingga dalam hal lain kita pastinya membutuhkan orang yang lebih mampu atau bahkan lebih ahli dalam membantu menyelesaikan kesulitan yang sedang kita hadapi. Pola hubungan yang terbangun inilah yang dapat memberikan keuntungan bagi setiap anggota masyarakat untuk perkembangan masyarakat tersebut.

Namun bagaimana apabila konsep mengenai tatanan masyarakat yang stabil tersebut ternyata tidak berjalan sebagaimana mestinya? Di mana seharusnya setiap individu yang menjadi bagian di dalam masyarakat, dan yang diharapkan dapat memberikan sumbangan positifnya sehingga membentuk kedamaian sosial ternyata bertingkah sebaliknya, dan justru menjadi problem bagi masyarakat tersebut, bahkan cenderung membuat keresahan dan merugikan masyarakat?

Dimana dapat kita ambil contoh kasus apa yang terjadi di beberapa waktu lalu, sekitar pertengah akhir bulan Januari 2021. Dikutip dari laman news.detik.com pada 25/01/2021, ada seorang pemuda yang menjadi tersangka atas terbakarnya pemukiman warga sejumlah 18 rumah di Palembang, Sumatra Selatan. Peristiwa tersebut berawal dari seorang pemuda yang bernama Taswin yang emosi akibat tidak diberi uang oleh orang tuanya untuk membeli sabu. Kemudian membakar seprai kasur yang ada di rumahnya, sehingga pada akhirnya memberangus seisi rumah, hingga merambat ke beberapa rumah tetangganya.

Karena ulah nekatnya ini, bukan hanya dirinya sendiri yang menanggung masalah, akan tetapi masyarakat sekitarnya pun harus merugi dan menjadi korban atas kejadian tersebut. Entah yang dilakukannya karena masih dalam pengaruh obat terlarang atau sakaw atau karena dasar emosional yang tak dapat terkontrol, namun dapat dipastikan bahwasanya perilaku taswin hingga sampai melakukan hal tersebut merupakan dampak atau efek kecanduannya terhadap sabu, hingga pada akhirnya mempengaruhi perilakunya sehingga menjadi tak terkendali.

Sabu merupakan satu jenis narkoba atau obat-obatan terlarang yang banyak disalah gunakan oleh orang-orang tertentu dan dapat menyebabkan efek kecanduan bagi penggunanya. Efek sabu dapat berupa sensasi menyenangkan karena obat ini bertindak sebagai stimulan yang membuat banyak pemakainya menjadi kecanduan. Selain efek sensasinya yang membuat seseorang kecanduan, efek samping negatif lainnya pun banyak, mulai dari gangguan psikologis hingga kerusakan pada beberapa organ tubuh seperti sistem saraf, penurunan kinerja otak, jantung, bahkan jika over bisa menyebabkan kematian. Istilahnya orang yang berada dalam efek pengaruh sabu dalam masyarakat jawa kita menyebutnya “wong pedot sarafe, ora eling sekabehane”. Sehingga dalam keadaan demikian, kesadaran individu tidak lagi dapat dikendalikan. Itulah mengapa banyak sekali perilaku kriminalitas yang berangkat dari para pengguna sabu karena dalam keadaan di bawah pengaruh sabu, seseorang sangat mungkin melakukan hal-hal di luar nalar tanpa ia sadari.

Beberapa alasan penggunaan sabu adalah untuk menenangkan diri dari himpitan masalah yang dijumpai individu. Dengan mengkonsumsi sabu, dia beranggapan akan menjadi lebih tenang dan dapat mengurangi beban masalah yang dijumpainya. Tentunya ini merupakan hal yang keliru, bukannya dapat menyelesaikan masalah seperti apa yang ia inginkan, namun sebaliknya dengan mengkonsumsi sabu malah menimbulkan masalah baru yang tidak hanya merugikan dirinya secara kesehatan, namun juga dapat berimbas merugikan masyarakat di sekitarnya.

Konteks kajian terhadap permasalahan pengguna narkotika tidak hanya menjadi kajian yang dibahas dalam perspektif medis, psikologi, maupun ranah hukum pidana.

Di dalam konteks perspektif Sosiologi, permasalahan terkait kasus penggunaan narkotika dikaji dan dimasukkan ke dalam ranah Patologi Sosial.

Fenomena kecanduan terhadap obat-obatan terlarang seperti cerita di atas merupakan salah satu bentuk anomali atau penyimpangan yang ada dalam masyarakat. Hal tersebut ditinjau dari beberapa sudut pandang yang menurut penulis bisa dikatakan menjadi sebab dan akibat atas adanya kasus penggunaan obat-obatan terlarang atau narkotika di masyarakat.

Pertama, boleh jadi kasus narkotika yang terjadi dalam masyarakat disebabkan oleh kontrol sosial yang lemah dan tak ada upaya dari segenap anggota masyarakat untuk saling menjaga maupun mengingatkan, sehingga dalam ruang lingkup masyarakat tertentu peristiwa pengedaran narkoba dapat mudah dilakukan. Contohnya bisa kita lihat dalam masyarakat perkotaan yang pola hubungan antar masyarakatnya individualistik, sebagai cerminan negatif masyarakat yang berdasarkan pembagian kerja professional, sehingga hanya mementingkan diri sendiri tanpa mau terlibat dan peduli dalam proses sosial di lingkungannya. Hal demikian tentunya dapat menjadikan kontrol sosial dalam masyarakat kota menjadi lemah berbeda dengan masyarakat desa, maka wajar apabila pengedaran narkoba di wilayah perkotaan begitu gencar. Sangat terbeda dengan masyarakat di desa yang sebagian besar masih kuat kontrol sosialnya terhadap hal-hal yang terjadi dalam masyarakat, hal itu dikarenakan pola hubungan masyarakat didalamnya masih terjaga secara bersama sebagaimana meminjam istilah Durkheim sebagai mentalitas solidaritas mekanik yang ada di masyarakat pedesaan. sehinggamenjadi satu unsur di masyarakat yang dapat menekan tingkat peredaran narkoba di wilayah desa dibandingkan dengan wilayah perkotaan.

Kedua, dari sebab itulah maka muncul akibat sebagai mana perilaku kecanduan terhadap obat-obatan terlarang ini banyak memberi kerugian bagi masyarakat. Banyak sekali kasus yang pernah terjadi dimulai dari hal tersebut, mulai dari kasus  pembunuhan, pemerkosaan, tindak kekerasan, perusakan, maupun kasus Taswin yang membakar 18 rumah sebagai akibat dari perilaku kecanduan sabu seperti yang penulis ambil sebagai contoh, serta masih banyak lagi peristiwa yang terjadi di masyarakat disebabkan oleh penggunaan obat-obatan terlarang dengan berbagai efek negatifnya.

Sehingga wajar apabila pemerintah mengeluarkan undang-undang tentang pelarangan mengkonsumsi dan mengedarkan narkotika yang tertuang dalam UU 35 tahun 2009, yang tujuannya untuk mencegah, melindungi, dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari bahaya penyalahgunaan Narkotika. Dengan demikian, sudah seharusnya bagi kita yang sadar dan terdidik untuk dapat memegang kendali atas diri kita sendiri sebagai individu terpelajar supaya tidak sampai terjerumus pada narkotika, dan bahkan mampu menjadi unsur pengingat di masyarakat, sebagai bagian dari menjaga unsur kontrol sosial di lingkungan kita, sehingga stabilitas sosial di lingkungan kita dapat terjaga dan masyarakat dapat menjalankan keberfungsiannya dengan baik dan benar, sebagaimana gagasan Talcot Parson.

*Penulis adalah Mahasiswa Sosiologi Agama IAIN Kediri Angkatan 2018

sumber gambar: hellosehat.com

(Visited 1 times, 1 visits today)