1,087 views

Seminar dan Sosialisasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri 2020

Tak mau kalah dengan KPU Kota Kediri yang telah terlebih dahulu bertamu ke IAIN Kediri, Selasa, 24/11/2020 KPU Kabupaten Kediri melaksanakan tugasnya memberikan pendidikan politik ke peserta didik dengan slogan KPU Goes to Campus. Dinamika perpolitikan Kabupaten Kediri saat ini sedang hangat-hangatnya untuk diperbincangkan, maka diadakanlah Seminar dan Sosialisasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri 2020 kepada para mahasiswa IAIN Kediri dengan mengangkat tema yang sesuai dengan kondisi kekinian, “Demokrasi dan Calon Tunggal, Sehatkah?”. Acara yang diadakan di lantai 3 Gedung Fakultas Ushuluddin dan Dakwah semakin semarak dengan menghadirkan beberapa tokoh penting yang kompeten dalam pembahasan “calon tunggal” adalah Taufik Alamin, M. Si, Ketua Prodi Sosiologi Agama IAIN Kediri sebagai narasumber 1, Gogot Cahyo Baskoro, Komisioner KPU Jawa Timur sebagai narasumber 2, serta narasumber 3 dari Bawaslu Kabupaten Kediri, Sa’idatul Umah dan dimoderatori langsung oleh Nanang Qosim, KPU Kabupaten Kediri.

Seminar dan sosialisasi diawali dengan sambutan oleh perwakilan KPU Kabupaten Kediri dan Dekan Fakultas Ushuluddin dan Dakwah IAIN Kediri. Sebagai perwakilan KPU Nanang Qosim menyampaikan peran mahasiswa sebagai agen penggerak bagi pemilih agar benar-benar ikut serta dalam pesta demokrasi tahun ini. KPU sebagai penyelenggara harapannya bisa menampung aspirasi atau masukan tentang proses penyelenggaraan pemilu selanjutnya. Menyambung pernyataan Nanang, Dekan FUDA IAIN Kediri Dr. Moh. Asror Yusuf, M. Ag memberikan penguatan bahwa pada prinsipnya pemilu harus dipahami betul dan tidak ada kata menyesal. Sebagai mahasiswa diharapkan berpikir kritis terhadap fenomena sosial yang terjadi. Artinya mahasiswa itu tidak hanya belajar di dalam kelas.

Materi pertama dengan sub tema Calon Tunggal dan Demokrasi Di Indonesia disampaikan oleh Taufik Alamin, M.Si, Ketua Prodi Sosiologi Agama IAIN Kediri. Secara gamblang Taufik menjelaskan pilkada serentak akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 di seluruh Indonesia. Pemilihan kali ini adalah putaran terakhir dalam pemilihan. Pemilihan umum akan diadakan di 9 provinsi 270 wilayah di Indonesia. Penyelenggaraan pemilu saat ini mengalami penundaan yang semula diadakan pada bulan September, akhirnya diputuskan bakal diselenggarakan pada 9 Desember 2020. Berbicara mengenai calon tunggal, calon tunggal ini muncul pertama kalinya pada tahun 2015 karena saat itu belum memiliki payung hukumnya. Akhirnya Mahkamah Konstitusi mengeluarkan hukum tentang calon tunggal dalam pemilu dan dibolehkan. Indikator adanya calon tunggal karena:

  1. Adanya peran partai politik terhadap pasangan calon
  2. Adanya politik dinasti yang berasal dari keluarga
  3. Terjadinya koneksi dengan posisi seseorang atau lembaga yang masih menjabat kabinet atau istana.

Hal ini mengandung arti bagaimana proses pasangan calon di dalam partai politik tersebut mencalonkan diri sebagai peserta pemilu. Begitu juga bagaimana masyarakat melihat dinamika politik di Indonesia berjalan. Di sisi lain terjadinya problema pada sistem. Pada dasarnya partai politik adalah organisasi yang diberikan wewenang pada perputaran politik di Indonesia yang sah. Tetapi seiring berjalannya waktu, partai politik dinilai gagal dalam perpolitikan di Indonesia. Sebagai contoh calon tunggal itu terjadi di Pemilu Surabaya, ketika itu masa jabatan Bu Risma akan habis. Tetapi, masyarakat menginginkan Bu Risma untuk maju pada pilkada yang diselenggarakan 5 tahunan ini.

Calon tunggal muncul adanya dominasi partai politik. Ketika pasangan calon tidak dapat memenuhi persyaratan administrasi dan dinyatakan tidak lolos sebagai peserta pemilu dan partai politik tidak mengajukan pasangan calon lainnya, maka terjadilah calon tunggal. Hal ini semakin banyak terjadi mulai 2015 hingga pilkada 2020.

  • Pilkada 2015 terdapat 3 pasangan calon tunggal
  • Pilkada 2017 terdapat 9 pasangan calon tunggal
  • Pilkada 2018 terdapat 16 pasangan calon tunggal
  • Pilkada 2020 terdapat 25 pasangan calon tunggal

Dengan adanya calon tunggal tersebut, maka semakin sedikit pilihan, tetapi pemilih di paksa untuk memilih. Dengan adanya dominasi partai politik dapat menimbulkan pragmatisme politik artinya tidak mengenal ideloginya. Terdapat 2 konsekuensi yang ditimbulkannya yaitu adanya penolakan realitas dan realitas yang direduksi menjadi unsur-unsur politik yang disebut manfaat. Dua hal tersebut adalah proses turunan. Dengan adanya pragmatisme politik, maka diperlukan adanya pendidikan politik. Terkait problematika calon tunggal pilkada, Taufik Alamin mengusulkan adanya pembatasan regulasi pencalonan partai politik.

Seminar dan Sosiaalisasi KPU diadakan secara online dan offline. 24/11/2020

Materi tentang Pentingnya Peran Aktif Pemuda Atau Mahasiswa Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020 disampaikan oleh Gogot Cahyo Baskoro, Komisioner KPU Jawa Timur. Menurut Gogot, dalam sejarah perkembangan demokrasi politik di Indonesia tidak terlepas karena adanya peran dominan dari mahasiswa dibandingkan orang lain. Kunci kekuatan mahasiswa dalam pemilu diantaranya:

  1. Idealisme – mahasiswa akan memperjuangkan kebenaran dan tidak terbebani dengan urusan pragmatis
  2. Sikap kritis – merespon dengan fenomena sosial yang terjadi
  3. Keberanian
  4. Pengorbanan – rela berkorban demi kebenaran berdemonstrasi
  5. Kepekaan sosial – karena adanya kegelisahan di dalam masyarakat. Kenapa ada calon tunggal?
  6. Kecerdasan

Gerakan mahasiswa adalah gerakan yang tersusun rapi dan miliki tujuan yang jelas. Gerakan mahasiswa muncul adanya tanggung jawab moral untuk mengingatkan dalam pemilu saat ini dan pemilu berikutnya dengan cara memantau jalannya pemilu, membantu pendidikan politik, dan dapat juga melakukan survei. Terdapat substansi pelaksanaan pemilihan yaitu perwujudan kedaulatan rakyat, menjamin pergantian kekuatan secara damai, sarana rakyat untuk mengkoreksi calon wakilnya, dan legitimasi kekuasaan pemerintahan. Di sisi lain, jika dilihat saat ini sebagian besar mahasiswa itu menjadi tim sukses dalam pemilu. Hal ini dapat berakibat pada pola demonstrasi di Indonesia. Pilihan bagi mahasiswa apakah memilih jalan baru atau pragmatisme. Jalan baru artinya mahasiswa berorientasi pada nilai akademik dan demonstrasi bukan lagi menjadi cara yang populer. Pragmatisme artinya mahasiswa menjadi tim sukses sedangkan pendidikan politik diabaikan dan dilupakan.

Dalam hal ini Gogot mengajukan pertanyaan besar saat ini “Bagaimana pandangan mahasiswa terdapat pilkada?” Penyelenggaraan pilkada tahun 2020 memiliki sisi positifnya yaitu:

  1. KPU mendorong terhadap kontak fisik bagi pemilih
  2. Mendorong pada perputaran ekonomi
  3. Sarana kampanye dengan protokol kesehatan
  4. Kesuksesan sistem pemerintah
  5. Mendorong kepedulian dan kepekaan sosial

90 % negara di dunia tetap melaksanakan pemilihan, begitu juga yang akan diselenggarakan di Indonesia. Jika menunda – nunda mau sampai kapan penyelenggaraan ini dilaksanakan? Maka dari itu pihak yang terkait mendorong agar pilkada dilaksanakan pada Desember 2020. Pemilih adalah orang yang telah memenuhi persyaratan dan tercatat di DKPP Dukcapil wilayah masing-masing.

Gogot juga menyinggung penyebab adanya pasangan calon tunggal adalah karena adanya penundaan pasangan calon pada saat pendaftaran, terdapat lebih pasangan calon tetapi tidak memenuhi persyaratan administrasi dan partai politik tersebut tidak mendaftarkan pasangan calon lainnya, alasan lain adalah pasangan calon berhalangan karena sakit atau meninggal dunia.

Beralih ke topik pengawasan, dalam hal ini disampaikan oleh Sa’idatul Umah, Bawaslu Kabupaten Kediri dengan tema Pengawasan Dalam Pilkada Dengan Calon Tunggal. Sa’idah menuturkan bahwa terdapat 3 lembaga penyelenggara yaitu KPU, Bawaslu, dan DKPP. Siapa saja yang terlibat di dalam pemilihan? adalah penyelengara, pemilih, dan pemerintah. Di pilkada tahun 2020 menjadi sejarah proses pesta demokrasi baru dalam penyelenggaraan dengan menerapkan protokol kesehatan mulai tahap awal hingga akhir.

Tugas atau metode Bawaslu dalam pemilihan yaitu pencegahan, pengawasan, dan penindakan. Ketiga hal tersebut merupakan usaha bagaimana dalam proses pemilihan benar-benar sesuai dengan perundang-undangan. Lembaga Bawaslu selalu atau akan melakukan pengawasan jika terjadi adanya laporan dari masyarakat ketika terjadi penyelenggaraan pemilu dengan prosedur yang tepat. Di Jawa timur terdapat 2 pasangan calon tunggal yaitu di Kabupaten Ngawi dan Kabupaten Kediri pada pilkada 2020. Menurut Sa’idah penyebab terjadinya pasangan calon tunggal dilatarbelakangi karena adanya tindakan borong dari partai politik, umumnya dilakukan oleh petahana, kemudian adanya syarat pencalonan yang berat. Di sisi lain juga adanya konsekuensi etis, adanya keterbatasan peluang bagi tokoh-tokoh pemimpin yang berkompeten, tidak adanya kompetisi demokrasi, dan keterbatasan pilihan. Hal ini dapat berpotensi meningkatkan angka golput. Terdapat jenis – jenis pelanggaran pada pemilu yaitu terletak pada administrasi pemilu, pidana pemilu, kode etik, dan UU lainnya.

Kesimpulan yang dapat diambil adalah terdapatnya kotak kosong itu adalah sesuatu karena adanya problema partai politiknya. Sa’idah menegaskan kotak kosong itu bukan peserta pemilu, kotak kosong adalah sesuatu hal yang tidak menjadi permasalahan tetapi tidak ada fasilitas dalam berkampanye. Mari bijak dalam memilih! (RAR19)

(Visited 1 times, 1 visits today)