Sebelumnya, hajatan pernikahan sempat tidak diperbolehkan digelar guna memutus mata rantai penyebaran covid-19. Memasuki era new normal ini, hajatan pernikahan akhirnya kembali bisa digelar dengan syarat pelaksanaan tersebut tetap mematuhi protokol kesehatan covid-19.
Author: Lina Mufarida
mahasiswa semester enam, jurusan Sosiologi Agama, Fakultas Ushuluddin dan Dakwah, Institut Agama Islam Negeri Kediri