1,702 views

Hubungan Radikalisme, Terorisme, dan Pancasila

Radikalisme berupa gerakan terorisme tidak sesuai dengan ideologi pancasila. Ideologi pancasila sendiri adalah nilai-nilai budaya di Indonesia. Pancasila sekaligus sebagai dasar negara dan dasar pedoman bagi masyarakat Indonesia. Radikalisme tidak sesuai dengan prinsip demokrasi.

_Siti Waqi’atu Toharotusari_

*Siti Waqi’atu Toharotusari

Radikalisme merupakan salah satu dari banyaknya masalah-masalah yang dihadapi oleh berbagai negara, salah satunya adalah negara kita, Negara Indonesia. Radikalisme merupakan suatu paham yang dapat membahayakan dikarenakan radikalisme mempunyai pandangan yang ekstrem terhadap suatu hal. Radikalisme mempunyai pengertian suatu paham atau aliran yang berkaitan dengan perubahan suatu hal yang besar sekaligus ekstrem. Baik ajaran maupun pengaruh dari radikalisme biasanya dibuat-buat oleh suatu pihak tertentu yang dapat mempengaruhi bahkan menyerang agama, politik, ideologi, sosial dan lain-lainnya. Radikalisme biasanya dapat berupa gerakan-gerakan anti konstitusional. Terdapat tiga macam bentuk radikalisme di Indonesia, yakni keyakinan, tindakan, dan politik. Radikalisme secara keyakinan biasanya menilai bahwa seseorang yang tidak ikut dalam kelompoknya maka akan masuk neraka (mengkafirkan seluruh orang yang tidak masuk di kelompoknya). Untuk radikalisme tindakan biasanya berupa penghalalan segala cara untuk mencapai suatu tujuan. Contohnya pada JAD yang menghalalkan segala cara termasuk pembunuhan di atas agama. Yang terakhir, radikalisme politik dimana pada radikalisme ini menginginkan untuk perubahan ideologi pada suatu negara. Mereka ingin mengganti ideologi negara (Pancasila) dengan ideologi khilafah.

Mengenai contoh tindakan yang terindikasi dalam tindakan radikalisme di Indonesia salah satunya adalah terorisme dan sekaligus yang akan menjadi objek dalam penulisan ini. Sebelum membahas lebih lanjut, pengertian teroris sendiri yakni seseorang yang menggunakan kekerasan untuk menimbulkan rasa takut yang biasanya bertujuan untuk politik (menurut KBBI). Pengertian lain dari terorisme adalah suatu kegiatan yang memperlihatkan tindakan kekerasan atau ancaman atau bahaya bagi kehidupan manusia yang sifatnya lebih condong ke politik dan melanggar hukum pidana. Perbuatan terorisme ini biasanya dapat berupa intimidasi atau penculikan terhadap penduduk sasaran atau penduduk sipil yang telah menjadi target, memengaruhi kebijakan pemerintah, dan lain-lain. Perbuatan terorisme ini juga bisa merusak fasilitas publik contohnya saja kejadian yang baru-baru ini terjadi sekitar akhir bulan Maret tepatnya pada hari Minggu tanggal 28 Maret 2021 di sebuah Gereja Katedral di Makassar, Sulawesi Selatan yang terjadi sekitar siang hari sekitar pukul 10.28 WITA. Kejadian ini cukup membuat gempar masyarakat di Indonesia. Kabar mengenai kejadian ini menyebar dengan begitu cepatnya melalui sosial media dan lainnya. Di sini saya akan menceritakan sedikit mengenai kronologi kejadian ledakan bom tersebut.  Dilansir menurut pastor Wihelmus Tulak dari Gereja Katedral tersebut memaparkan bahwa ledakan tersebut terjadi selang beberapa menit setelah ibadah misa kedua digelar. Saat itu terjadi sirkulasi atau bisa juga disebut pergantian, antara jamaah misa kedua (untuk pulang) dengan jamaah misa selanjutnya (untuk melakukan ibadah). Wihelmus menyatakan bahwa dua orang yang diduga kuat adalah pelaku pengeboman datang mendekat ke pintu masuk gereja dengan menaiki sepeda montor. Beruntung gerak-geriknya tersebut dapat dicegah oleh petugas keamanan karena dipandang mencurigakan dan petugas keamanan mencegahnya untuk masuk dan saat di situlah terjadi ledakan bom yang cukup besar dan terekam oleh kamera CCTV setempat. Akibatnya 2 orang yang diduga pelaku pengeboman tersebut dilaporkan tewas dan 20 orang yang terdiri dari warga, petugas keamanan, dan jemaat mengalami luka-luka. Menurut keterangan dari pihak kepolisian ledakan tersebut masuk ke dalam kategori ledakan dengan daya ledak tinggi. Hal tersebut tampak dari akibat ledakan pengeboman, yakni kerusakan di sekitar gereja dan kerusakan pada kendaraan-kendaraan di sekitarnya. Menurut kepolisian bom tersebut diduga pengeboman bunuh diri menggunakan jenis bom panci. Diduga 2 pelaku tersebut ialah pasangan yang baru saja menikah. Berdasarkan hasil identifikasi, pelaku diketahui merupakan teroris jaringan JAD di mana masuk ke dalam kategori radikalisme tindakan seperti yang sudah saya jelaskan di awal. Kelompok JAD ini berafiliasi dengan kelompok ISIS.

Radikalisme berupa gerakan terorisme tidak sesuai dengan ideologi pancasila. Ideologi pancasila sendiri adalah nilai-nilai budaya di Indonesia. Pancasila sekaligus sebagai dasar negara dan dasar pedoman bagi masyarakat Indonesia. Radikalisme tidak sesuai dengan prinsip demokrasi. Aksi radikalisme berupa pengeboman ini perlu adanya tindak lanjut yang tegas karena sangat membahayakan negara maupun masyarakat sekitar. Di sini, pancasila mempunyai peran penting dalam menanggulangi radikalisme gerakan terorisme. Pancasila sebagai dasar, falsafah, serta pandangan hidup perlu adanya peresapan kembali kepada masyarakat Indonesia, khususnya pada sila pertama. Pada sila pertama pancasila menjelaskan mengenai kebebasan memeluk agama. Akan tetapi pada paham radikalisme ini, malah menentang keras tiap-tiap keyakinan yang tidak sesuai dengan keyakinan yang dianutnya. Lalu pada sila kedua, terdapat pengamalan yakni rasa adil terhadap sesama manusia. Akan tetapi pada paham radikalisme tidak memandang keadilan dan kemanusiaan. Contohnya saja pada contoh kasus pengeboman di Gereja Katedral. Tidak manusiawi dikarenakan berpotensi menimbulkan bahaya bahkan kematian bagi orang-orang yang berada di tempat sasaran pengeboman.

Sebenarnya laju penyebaran radikalisme ini bisa diminimalisir bahkan ditumpas sampai ke akar-akarnya dengan berbagai cara diantaranya, melakukan kerjasama antar ormas Islam dengan pemerintah untuk sosialisasi pencegahan paham radikalisme terorisme. Cara lainnya bisa juga dengan penanaman ideologi atau nilai-nilai pancasila sejak dini. Bisa juga dengan melakukan pemeriksaan rutin di tempat yang berpotensi terdapat gerakan radikalisme contohnya seperti tempat ibadah, kampus atau universitas, dan lain-lainnya.

*Mahasiswi Psikologi Islam IAIN Kediri

sumber gambar: blog unnes.ac.id

(Visited 7 times, 1 visits today)