Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum, fenomena calon tunggal terus bertambah dari tahun ke tahun. Sebelumnya pernah muncul calon tunggal sejak pilkada serentak pertama pada tahun 2015 yaitu terdapat 3 calon tunggal. Kemudian pada Pilkada 2017 terdapat 9 calon tunggal, dan Pilkada 2018 terdapat 16 calon tunggal.